Lombok Tengah NTB - Seorang Pria berinisial M (29) warga Kecamatan Jonggat dibekuk tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK. di Praya, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Mendapat laporan tersebut, Tim Cobra Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan di Rumah terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan di Rumahnya pada hari selasa (20/9) sekitar pukul 01.30 Wita, " kata Iptu Hizkia
Dalam penggerebakan tersebut, tim mendapatkan barang bukti sabu seberat dua gram yang dimasukkan didalam bungkus rokok dan disimpan dibawah kasur di dalam kamar terduga pelaku.
Tidak hanya itu lanjut Iptu Hizkia, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 337.000, satu bendel klip transparan kosong, satu buah skop yang terbuat dari pipet dan satu buah korek api.
"Dari pengakuannya, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Kabupaten Lombok Barat, " ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Adb)