Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah Diberikan Asimilasi Rumah

    Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah Diberikan Asimilasi Rumah
    Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah (tengah) mendapat Asimilasi Rumah, (14/02)

    Lombok Tengah NTB – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 2 (dua) orang pagi ini, Kamis (14/02).

    Pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumhan No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

    Pelaksanaan Permenkumham tersebut merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan di masa pandemi COVID-19. Terlebih lagi saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai.

    Terlaksananya program asimilasi di rumah memberikan kesempatan kepada WBP untuk berkumpul kembali bersama keluarga, namun dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jadikan Pegawai Toladan Sebagai Inspirasi

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Terbuka Lombok Tengah Pastikan Dapur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024
    Gili Trawangan, Lombok: A Tropical Paradise

    Ikuti Kami