Lombok Tengah NTB - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB terus berkomitmen maksimal dalam memenuhi kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini terwujud dalam pembagian perlengkapan mandi dan cuci bagi WBP, Selasa (22/02).
Rutin dilaksanakan setiap dua kali dalam satu bulan, pembagian alat mandi dan cuci ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak WBP, dimana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan perawatan jasmani berupa kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian peralatan tidur dan mandi.
Sementara itu, Kalapas, Agung Putra mengatakan bahwa pembagian ini dinilai sangat perlu dilakukan, terutama untuk menjaga kesehatan WBP ditengah pandemi COVID-19.
"Harapan kami dengan pemberian perlengkapan mandi dan cuci ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan WBP terutama di masa pandemi COVID-19 ini, serta WBP tidak menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menjadi perantara penularan penyakit" ungkap Agung.+Adbravo)