LOMBOK TENGAH, NTB - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pegawai melalui keikutsertaannya dalam Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan serentak pada Kamis (12/12) menyusul terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Praya diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Gusatar Marza, bersama 12 petugas lainnya, terdiri dari 3 JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 9 JFT Pengaman Pemasyarakatan.
Ali Andra Harahap, staf Bidang SDM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memaparkan secara rinci persyaratan dan tahapan uji kompetensi yang akan dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Februari dan Agustus.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Kami memberikan gambaran lengkap mengenai dokumen yang harus dilampirkan, jadwal pelaksanaan, hingga tahapan ujian yang harus dilalui untuk kenaikan jenjang dan pangkat, " jelas Ali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengapresiasi langkah sosialisasi ini sebagai pedoman penting bagi JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. "Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang jelas, sehingga proses pengajuan uji kompetensi berjalan lancar dan pegawai mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, " ungkapnya.
Dengan pedoman yang jelas, para petugas pemasyarakatan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, dan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan humanis.
Rutan Praya, bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya, terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang berfokus pada pembinaan dan keamanan.(Adb)