Lombok Tengah NTB — Bertempat di Aula, Wali Pemasyarakatan Lapas Terbuka (Lapaska) Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang disampaikan oleh Plh. Kasi Binadik Giatja, Wildan pada Selasa (15/03).
Wali Pemasyarakatan sendiri merupakan ASN di lingkungan Lapas yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Lapas. Wali Pemasyarakatan tersebut nantinya akan melakukan penilaian yang mencakup perilaku dan kegiatan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Plh. Kasi Binadik, Wildan menyampaikan bahwa SPPN dibentuk guna meningkatkan kualitas manajemen WBP di Lapas, Rutan, dan LPKA sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Wildan mengharapkan agar para Wali Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB dapat mewujudkan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami dan menerapkan SPPN ini dengan baik, sebab objektifitas penilaian terhadap WBP sangat berpengaruh terhadap pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP, " tutup Wildan.(Adbravo)