Curanmor di Kawasan Mandalika, Terduga Pelaku Tertangkap di Desa Kute Mandalika

    Curanmor di Kawasan Mandalika, Terduga Pelaku Tertangkap di Desa Kute Mandalika

    Lombok Tengah NTB - Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika menangkap terduga pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 07/03/2023 pukul 18.30 wita.

    Korban atas nama Nils Petter Blomgren, perempuan, 31 tahun, yang merupakan warga negara Swedia, Alamat sementara di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    Sementara terduga pelaku inisial ISA, laki-laki, 25 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    Adapun Identitas sepeda motor korban yaitu sepeda motor metik Honda G Nio. 

    Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pantai Kuta, Dusun Kuta Baru, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan  tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya. 

    Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu 04/03/2023 sekitar pukul 12.30 wita, korban berangkat Party bersama temannya menggunakan sepeda motor, Pada saat di TKP teman korban sakit mau jatuh dari sepeda motor dan iapun langsung berhenti.

    Setelah berhenti korban kemudian membantu temannya dengan membawanya ke Kuta Emergency yang juga dibantu oleh warga yang melintas menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motornya.

    Setelah 1 jam di Kuta Emergency, korban balik ke TKP, namun sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempat semula, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut, dari hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut berada di rumah inisial T, laki laki, 29 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kemudian T bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika. Berdasarkan keterangan T bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil terima gadai dari terduga pelaku ISA seharga Rp. 3.500.000.

    Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak mencari keberadaan terduga pelaku ISA dan pada Selasa 07/03/ 2023 sekitar pukul 18.30 wita, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Dusun Baturity Desa Kuta. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan. 

    Saat dilakukan penangkapan dari tangan terduga pelaku diamankan barang barang berupa sebuah sepeda motor Honda jenis Vario warna merah dengan No Pol DR 4806 TS, sebilah pisau belati sepanjang 15 cm, alat hisap sabu, dompet berisi ATM BRI, 1 buah jam tangan dan 1 buah cas Merk Oppo.

    "Terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" tutup AKP Dimas. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Praya Bersama Dukcapil Lakukan Perekaman...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Tertib Berlalulintas, Anggota Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024
    Gili Trawangan, Lombok: A Tropical Paradise

    Ikuti Kami